Selasa, 17 Maret 2015

makalah Hukum Agraria tentang pengertian dan ruang lingkup agraria

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum. Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan damai.
Usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khususnya dibidang agraria.
Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan, yang sering kita sebut sebagai Hukum Pertanahan yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai Hukum Agraria.
UUPA bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai perombakan Hukum Agraria. Sesuai dengan namanya Peraturan dasar pokok-pokok Agraria, UUPA memuat juga lain-lain pokok persoalan agrarian serta penyelesaiannya. Berdasarkan hal ini penulis akan membahas tentang “pengertian dari Agraria, Ruang Lingkup Agrarian, dan pengertian dari Hukum Agraria”


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Agraria ?
2.      Apa saja Ruang Lingkup dari Agraria ?
3.      Apa pengertian dari Hukum Agraria ?
C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk memenuhi tugas Hukum Agraria.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari Agraria dan Hukum Agraria.
3.      Untuk mengetahui Ruang Lingkup dari Agraria


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Agraria
Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa arti agrarian is relating to land, or to a division or distrbusion of land; as an agrarian laws.[1] Menururt Andi Hamzah, agrarian adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya.[2] Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya.[3] Apa yang ada di adalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah dapat berupa tanaman, bangunan.
Pengertian agraria menurut Andi Hamzah, dan Subekti, dan R. Tjitrosoedinio mirip dengan pengeertian real estate yang dikemukakan oleh Arthur P. Crabtree,[4] yang menyatakan bahwa hak milik(property) dibagi dua macam, yaitu:
1.      Real Property juga disebut real estate adalah tanah dan segala sesuatu yang secara permanen melekat pada tanah (Real estate is land and everthing that is permanently attached to it (land)).
2.      Personal Property adalah apabila sesuatu (benda) itu terlepas dari tanah.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No. 104- TLNRI No. 2043, disahkan tanggal 24 September 1960, yang dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian agraria, hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (BARAKA).
Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkup agrarian/sumber daya agrarian/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Bumi
Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah  permukaan bumi, termasuk pula tubuh di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 ayat (1) UUPA adalah tanah.
2.      Air
Pengeertian menururt Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 11 Tahun 194 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut.
3.      Ruang Angkasa
Pengertian ruang angkasa menururt Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertia ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekyaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.


4.      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan alam (UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).
Kekayaan alam yang terkandung di air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia (UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan).
Dari segi unsur-unsurnya, pengertian agraria mirip dengan pengertian ruang dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang LNRI Tahun 1992 No. 105 – TLNRI No. 3501. Menurut Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ruang udara wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah  termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Pengertian ruang udara tidak sama dengan pengertian ruang angkasa.
Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.


B.     Pengertian Hukum Agraria
Menurut Soedikno mertokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.[5] Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk Hukum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.[6]
Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara(Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara(Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam selururh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.[7]
Boedi Harson menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:
1.      Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.      Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.      Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Pertambangan.
4.      Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak oenguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5.      Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.[8]
Menurut E. Utrecht yang dikutip oleh Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.[9]


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya.
Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Menurut Soedikno mertokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.
Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas: Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa.
B.     Saran
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA

Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.




[1] Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, West Publishing Co, USA. 1991, h. 43.
[2] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, h. 32.
[3] Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, h. 12.
[4] Arthur P. Crabtree, You and the Law, Chapter VI
[5] Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Unversitas Terbuka, Karunika, Jakarta. 1998, h.1.2
[6] Bachsan Mustofa, Hukum Agrarian dalam Perspektif, Remdja Karya, Bandung, 1988, h. 11.
[7] Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, op.cit, h. 55.
[8]Boedi Harsono (I), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Udang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003, h. 8.
[9] Ibid, h. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar