BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara
hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada
dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat
diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (perilaku
birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia mendudukan
kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum. Negara
mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan
yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan
damai.
Usaha untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang
kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara
agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia ialah dengan
cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum hukum dipakai
sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khususnya dibidang
agraria.
Dengan mulai berlakunya UUPA
terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum
dibidang pertanahan, yang sering kita sebut sebagai Hukum Pertanahan yang
dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai Hukum Agraria.
UUPA bukan hanya memuat
ketentuan-ketentuan mengenai perombakan Hukum Agraria. Sesuai dengan namanya
Peraturan dasar pokok-pokok Agraria, UUPA memuat juga lain-lain pokok persoalan
agrarian serta penyelesaiannya. Berdasarkan hal ini penulis akan membahas
tentang “pengertian dari Agraria, Ruang Lingkup Agrarian, dan pengertian dari
Hukum Agraria”
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari Agraria ?
2.
Apa
saja Ruang Lingkup dari Agraria ?
3.
Apa
pengertian dari Hukum Agraria ?
C. Tujuan
Masalah
1.
Untuk
memenuhi tugas Hukum Agraria.
2.
Untuk
mengetahui pengertian dari Agraria dan Hukum Agraria.
3.
Untuk
mengetahui Ruang Lingkup dari Agraria
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Agraria
Istilah Agraria berasal dari
kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian,
Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian
(Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa arti agrarian is relating to land, or to a division or distrbusion of land;
as an agrarian laws.[1] Menururt
Andi Hamzah, agrarian adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di
atasnya.[2] Menurut
Subekti dan R. Tjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang
ada di dalam dan di atasnya.[3] Apa yang
ada di adalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di atas
tanah dapat berupa tanaman, bangunan.
Pengertian agraria menurut
Andi Hamzah, dan Subekti, dan R. Tjitrosoedinio mirip dengan pengeertian real
estate yang dikemukakan oleh Arthur P. Crabtree,[4] yang
menyatakan bahwa hak milik(property) dibagi dua macam, yaitu:
1.
Real
Property juga disebut real estate adalah tanah dan segala sesuatu yang secara
permanen melekat pada tanah (Real estate
is land and everthing that is permanently attached to it (land)).
2.
Personal
Property adalah apabila sesuatu (benda) itu terlepas dari tanah.
Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.
104- TLNRI No. 2043, disahkan tanggal 24 September 1960, yang dikenal dengan
sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian agraria,
hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam
konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup agraria menurut
UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya (BARAKA).
Ruang lingkup agraria
menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam
menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkup agrarian/sumber daya
agrarian/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Bumi
Pengertian
bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah
permukaan bumi, termasuk pula tubuh di bawahnya serta yang berada di
bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 ayat (1) UUPA adalah tanah.
2.
Air
Pengeertian menururt Pasal 1 ayat (5)
UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di
laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 11 Tahun 194
tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi yang terdapat di
dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas
maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat di
laut.
3.
Ruang
Angkasa
Pengertian ruang angkasa menururt Pasal
1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas
air wilayah Indonesia. Pengertia ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di
atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekyaan alam yang
terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
4.
Kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya
Kekayaan alam yang terkandung di dalam
bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan
segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan alam
(UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).
Kekayaan alam yang terkandung di air adalah ikan dan lain-lain
kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah
Indonesia (UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan).
Dari segi unsur-unsurnya,
pengertian agraria mirip dengan pengertian ruang dalam Undang-undang No. 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang LNRI Tahun 1992 No. 105 – TLNRI No. 3501.
Menurut Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ruang udara wadah yang meliputi ruang
daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
Ruang daratan adalah ruang
yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan termasuk permukaan
perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang lautan adalah
ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut
garis laut terendah termasuk dasar laut
dan bagian bumi di bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak
yuridiksi. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan
atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi, di mana
Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Pengertian ruang udara tidak sama
dengan pengertian ruang angkasa.
Pengertian agraria dalam
arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan
pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
B. Pengertian
Hukum Agraria
Menurut Soedikno
mertokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.[5] Bachsan
Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah hukum agrarian dalam
bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat
oleh Negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah Hukum Agraria
dalam bentuk Hukum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan
pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat
yang bersangkutan.[6]
Menurut Soebekti dan R.
Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata
Negara(Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara(Administratifrecht)
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi,
air dan ruang angkasa dalam selururh wilayah Negara dan mengatur pula
wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.[7]
Boedi Harson menyatakan
Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria
merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur
hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk
pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:
1.
Hukum
Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.
Hukum
Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.
Hukum
Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang
dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Pertambangan.
4.
Hukum
Perikanan, yang mengatur hak-hak oenguasaan atas kekayaan alam yang terkandung
di dalam air.
5.
Hukum
Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa, mengatur hak-hak
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan
oleh Pasal 48 UUPA.[8]
Menurut E. Utrecht yang
dikutip oleh Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum
Tanah. Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari Hukum Tata Usaha
Negara, yang menguji hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas
mereka itu.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah Agraria berasal dari
kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian,
Agger (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian
(Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. Menurut Subekti dan R.
Tjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam
dan di atasnya.
Ruang lingkup agraria
menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria/sumber daya alam
menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam: bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya.
Menurut Soedikno
mertokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.
Hukum Agraria merupakan satu
kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan
atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria.
Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas: Hukum Tanah, Hukum Air,
Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan
Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa.
B. Saran
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup
kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap
untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini
dan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah.
Jakarta: Kencana.
[1] Henry Campbell Black, Black Law
Dictionary, West Publishing Co, USA. 1991, h. 43.
[2] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1986, h. 32.
[3] Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta,
1983, h. 12.
[4] Arthur P. Crabtree, You and the Law, Chapter VI
[5] Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Unversitas
Terbuka, Karunika, Jakarta. 1998, h.1.2
[6] Bachsan Mustofa, Hukum Agrarian dalam Perspektif, Remdja
Karya, Bandung, 1988, h. 11.
[7] Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, op.cit, h. 55.
[8]Boedi Harsono (I), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan
Udang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,
2003, h. 8.
[9] Ibid, h. 15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar